Kutuk Keras Aksi Polisi di Tangerang Banting Peserta Unjuk Rasa, SMIJ Sampaikan 9 Pernyataan Sikap

- 14 Oktober 2021, 22:08 WIB
Ketua SMIJ Yusuf Suparno (kiri) bersama anggotanya menunjukkan foto polisi yang membanting mahasiswa peserta unjuk rasa di Tangerang,  Banten, Jawa Barat
Ketua SMIJ Yusuf Suparno (kiri) bersama anggotanya menunjukkan foto polisi yang membanting mahasiswa peserta unjuk rasa di Tangerang, Banten, Jawa Barat /Humas Solo Madani Indonesia Jaya / SMIJ

SUKOHARJOUPDATE- Ormas Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) prihatin atas tindak kekerasan polisi terhadap mahasiswa peserta unjuk rasa di Tangerang, Banten, Jawa Barat, pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin.

Viralnya rekaman video kejadian seorang oknum polisi membanting seorang mahasiswa peserta aksi unjuk rasa hingga kejang -kejang dinilai sebagai perbuatan tidak manusiawi.

"Membanting dengan keras ke tanah atau jalan, secara nalar tidak dibenarkan," kata Ketua SMIJ Yusuf Suparno dalam konferensi pers di Dapur Solo pada, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Aktif Berperan Dalam Vaksinasi, STTW Surakarta Dapat Penghargaan Kapolres Sukoharjo

Disampaikan, kebebasan berpendapat dilindungi Undang-Undang (UU), oleh karenanya tindakan represif petugas dinilai tidak sesuai tagline Polri terbaru, sesuai visi dan misi Kapolri terkait juklak penanganan massa.

"Atas dasar itulah maka kami menyatakan sikap 9 pernyatan sikap terkait kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut," sebut Yusuf,

Adapun 9 pernyataan sikap yang dibacakan itu bunyinya :

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Kembali Sentil Buruknya Kinerja Dirjen PAS Kemenkumham

1. Mengutuk dan mengecam sikap represif aparat dalam menghadapi massa.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x