Baca Juga: Di Sukoharjo, Polsek Bulu Ajak Karang Taruna Bagikan Sayuran Organik untuk Warga Terdampak Pandemi
Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.
"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," tuturnya. ***