Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan, Ini Tips Aman Yang Diberikan Polda Jateng

- 23 Agustus 2021, 22:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

Baca Juga: Di Sukoharjo, Polsek Bulu Ajak Karang Taruna Bagikan Sayuran Organik untuk Warga Terdampak Pandemi

Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah