Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan, Ini Tips Aman Yang Diberikan Polda Jateng

- 23 Agustus 2021, 22:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Maraknya warga masyarakat yang menjadi korban Pinjaman Online (pinjol) membuat Polda Jawa Tengah merasa sangat prihatin.

Mengambil kasus yang menimpa Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) yang terjerat pinjaman online hingga sebanyak Rp 206,3 juta dari pinjaman awal yang hanya Rp 3,7 juta, membuat Polda Jateng mengeluarkan tips aman agar tak ada lagi warga masyarakat yang terjerat Pinjol.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini Ditkrimsus Polda Jateng tengah saat ini tengah menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Candi di Sukoharjo Mulai Sasar Pekerja Pabrik, Digelar Selama 3 Hari

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, dalam rilis yang diterima sukoharjoupdate.com, Senin 23 Agustus 2021.

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," imbuhnya.

Iqbal menegaskan ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Terdampak Pandemi 400 Seniman di Klaten Menerima Bantuan Sembako

"Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari," ujar dia.

Iqbal memastikan apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

Menurut Iqbal Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 1 Anggota PSHT Sukoharjo Jalani Rawat Inap

Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.

"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," imbuhnya.

Baca Juga: Ogah Berhenti, Pengemudi Vespa Gembel Asal Subang Nekat Tabrak Polisi di Karanganyar

Menurutnya, dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.

"Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI),"jelasnya.

Iqbal mengatakan proses penyaluran pinjaman, perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilis dan memverifikasi pinjaman.

Baca Juga: Di Sukoharjo, Polsek Bulu Ajak Karang Taruna Bagikan Sayuran Organik untuk Warga Terdampak Pandemi

Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," tuturnya. ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah