Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan, Ini Tips Aman Yang Diberikan Polda Jateng

- 23 Agustus 2021, 22:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Maraknya warga masyarakat yang menjadi korban Pinjaman Online (pinjol) membuat Polda Jawa Tengah merasa sangat prihatin.

Mengambil kasus yang menimpa Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) yang terjerat pinjaman online hingga sebanyak Rp 206,3 juta dari pinjaman awal yang hanya Rp 3,7 juta, membuat Polda Jateng mengeluarkan tips aman agar tak ada lagi warga masyarakat yang terjerat Pinjol.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini Ditkrimsus Polda Jateng tengah saat ini tengah menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Candi di Sukoharjo Mulai Sasar Pekerja Pabrik, Digelar Selama 3 Hari

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, dalam rilis yang diterima sukoharjoupdate.com, Senin 23 Agustus 2021.

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," imbuhnya.

Iqbal menegaskan ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Terdampak Pandemi 400 Seniman di Klaten Menerima Bantuan Sembako

"Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari," ujar dia.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x