SUKOHARJOUPDATE - Ditolong tidak berterimakasih, pria ini justru mencuri sepeda motor anak majikannya.
Pelaku adalah WG (40 tahun), warga Kampung Mekarsari, Jayamukti, Banyusari, Karawang, Jawa Barat. Korban bernama Tugiyem (77 tahun) warga Dukuh Sengon, Prambanan, Klaten.
Sebelum melakukan pencurian pada awal Agustus 2021, pelaku satu bulan yang lalu sudah menginap di rumah korban. Ia diberi pekerjaan oleh anak korban, kerja di warung makan orangtuanya.
Baca Juga: Memalukan, Kades Kok Menggelapkan Mobil dan Sertifikat Senilai Rp700 Juta
Setiap hari, pelaku tidur dan menginap di rumah korban seusai bekerja. Karena sudah terbiasa dan dianggap keluarga sendiri, pelaku mengetahui barang-barang berharga di dalam rumah.
Awalnya, ia mencuri satu lembar BPKB dan STNK motor terlebih dahulu, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp2,8 juta, kemudian baru mencuri motor.
Motor tersebut milik anak korban.
''Karena sudah terbiasa menginap di rumah korban, jadi gerak-geriknya tidak dicurigai. Saat korban lengah, pelaku beraksi melakukan pencurian tersebut pada 1 Agustus jam 10.30,'' jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin 16 Agustus 2021.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Brebes satu minggu kemudian. Barang bukti sepeda motor belum berhasil ia jual.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***