Memalukan, Kades Kok Menggelapkan Mobil dan Sertifikat Senilai Rp700 Juta

- 15 Agustus 2021, 16:46 WIB
Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, ditangkap Satreskrim Polres Klaten karena terbukti melakukan penggelapan senilai Rp700 juta
Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, ditangkap Satreskrim Polres Klaten karena terbukti melakukan penggelapan senilai Rp700 juta /Sukoharjoupdate/Kinan Riyanto/

SUKOHARJOUPDATE - Seorang Kepala Desa seharusnya bisa menjadi contoh di depan warganya. Namun tidak dengan Nomy Yanuardo (44 tahun), Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah ini.

Kades Nomy ini justru melakukan penggelapan mobil dan sertifikat tanah kas desa yang berujung urusan hukum.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Klaten, atas laporan Harry Priyanto (55 tahun) warga Dukuh Sumberanom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.

Baca Juga: Di Klaten, Menko Airlangga Lepas Eksport Telur ke Vietnam dan Myanmar

Harry menjelaskan kalau mobilnya Toyota Calya, disewa pelaku sejak bulan September 2021. Janji awalnya hanya lima hari, dengan biaya sewa Rp1.875.000. Pelaku waktu itu baru membayar Rp500.000.

Namun sampai jatuh tempo, mobil belum dikembalikan. Pelaku menjanjikan akan memperpanjang sewa mobil sampai Juni 2021. Namun tidak pernah memberikan uang sewa.

"Berhubung selalu ingkar janji, saya akhirnya lapor polisi", kata Harry di Polres Klaten, Minggu 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Serahkan 1 Ton Telur dan Daging Ayam Beku untuk Isoter Klaten

Setelah cukup barang bukti, akhirnya polisi meringkus pelaku. Di depan polisi, pelaku mengaku mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp25 juta.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten AKP Eko Prasetyo, selain menggelapkan mobil, pelaku juga menggelapkan 4 sertifikat tanah kas desa dan digadaikan sebesar Rp256 juta, aduan pelapor Wawan sebesar Rp80 juta, aduan pelapor Roni Syahroni Rp35 juta, aduan Malik Taufik Rp273 juta, aduan Lastawan Navilu Rp 45 juta, dan aduan Roverawan satu unit sepeda motor CB.

"Kerugian para korban total sekitar Rp700 juta", jelas Kasatreskrim. Uang tersebut, digunakan pelaku untuk melunasi hutang-hutangnya saat mencalonkan diri menjadi kepala desa.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah