Kepergok Curi Handphone, Resedivis Membabi Buta Pukuli Korbannya

10 Maret 2022, 22:16 WIB
Niat Maling HP Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Malah Pukuli Korbannya Hingga Babak Belur, Kini Mendekam di Polres Sragen /Humas Polres Sragen/

SUKOHARJOUPDATE - Adhita Irsyad Prakosa hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Sragen. Pemuda tanggung ini dibekuk karena menganiyaya dua orang karena kepergok saat hendak mencuri handphone dari rumah Hariyanto.

Kanit Reserse umum Satreskrim Polres Sragen Iptu Setia Pramana mengatakan kejadian itu terjadi di Kampung Bangunsari, Sragen Kulon, Sragen Kota.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Sragen. Pihak korban mengaku telah dianiaya oleh seseorang, diduga akan melakukan pencurian, namun kepergok oleh pemilik rumah.

Baca Juga: Desak Permenaker Tentang JHT Dicabut, Buruh Sukoharjo Minta Dukungan Wakil Rakyat

Peristiwa bermula saat salah satu keluarga Hariyanto, yakni Endang Tri Winarni memergoki pelaku di kamarnya.

“Sontak Endang kala itu langsung berteriak maling..maling..hingga membuat pelaku panik, kemudian memukuli korban Endang dengan kedua tangganya ke bagian muka hingga babak belur,“ terang Ipda Setia dalam konfrensi pers, Kamis 10 Maret 2022.

Usai memukuli korban, pelaku kemudian berniat keluar kamar, namun di cegat oleh korban Hariyanto di pintu kamar.

Baca Juga: Promosikan Potensi Wisata Religi Desa Kaliboto, Tim KKN UNS 21 Unggah Video Dokumenter Masjid Darul Muttaqin

Seperti halnya Endang, pelaku juga melakukan pemukulan kepada Hariyanto dengan cara membabi buta hingga babak belur di bagian muka dan bagian tubuh lainnya, setelah Hariyanto sebelumnya ditendang oleh pelaku hingga terpental.

“aksi itu sebenarnya sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Namun karena kedua korban sudah terluka, dan kelelahan, maka pelaku berhasil melarikan diri,“ tambah Ipda Setia.

Ipda Setia Pramana juga mengatakan, saat pelaku berniat kabur, handphone milik Endang yang telah digenggam pelaku terjatuh di kamar tamu, lantaran di halang halangi oleh kedua korban.

Baca Juga: PSSI Kembali Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin Terkait Liga 3, Ini Daftar Putusannya

Meski sebelumnya pelaku telah di halang halangi oleh kedua korban, yakni Endang dan Hariyanto, namun akhirnya pelaku berhasil lolos, melalui pintu garasi, dimana ia masuk sebelumnya.

Dari peristiwa itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku, yang notabene adalah tetangganya sendiri.

Lanjut Ipda Setia Pramana, “bahwa pelaku adalah residivis pelaku pencurian. Dari laporan korban kepada petugas kepolisian pada 24 februari 2022 pukul 00.30 Wib, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku dua jam setelah kejadian, yaitu pukul 02.00 Wib di rumahnya, “ ujarnya.

Baca Juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat, Menag Yaqut Gagas Bentuk Tim Khusus Bersama Baznas

“Saat ini pelaku Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 E KHUP, dengan ancaman hukuman 12 tahun, “ tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti milik tersangka, diantaranya kaos oblong, celana kolor pendek warna hitam yang di gunakan tersangka saat kejadian.

Selain itu, petugas juga menyita barangbukti milik tersangka yakni sebuah cincin warna silver dengan batu akik warna hitam yang di gunakannya sebagai senjata memukuli korban, hingga mengalami robek pada bagian dahi Haryanto dan akibatnya, Hariyanto harus mendapatkan 6 jahitan.

Baca Juga: Seorang Dokter di Sukoharjo Dikabarkan Tewas Saat Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Jaringan Teroris

Barangbukti lain yang diamankan petugas yakni handphone merk OPPO A3s warna merah milik korban Endang, yang sebelumnya berhasil di kuasai tersangka. ***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler