Desak Permenaker Tentang JHT Dicabut, Buruh Sukoharjo Minta Dukungan Wakil Rakyat

- 10 Maret 2022, 19:30 WIB
Perwakilan Forum Peduli Buruh Sukoharjo menemui anggota DPRD Sukoharjo
Perwakilan Forum Peduli Buruh Sukoharjo menemui anggota DPRD Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE– Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menemui anggota DPRD Sukoharjo, meminta dukungan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.

Mereka berharap DPRD Sukoharjo membantu menyuarakan tuntutan agar Permenaker tersebut secara resmi dibatalkan oleh pemerintah karena sangat memberatkan buruh.

“Hingga kini belum ada pembatalan atau pencabutan secara resmi oleh pemerintah. Padahal, Permenaker itu mulai efektif berlaku 4 Mei mendatang,” kata Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: PSSI Kembali Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin Terkait Liga 3, Ini Daftar Putusannya

Kepada Komisi IV dan DPRD Sukoharjo, mereka meminta agar berkirim surat tentang permintaan pembatalan Permenaker itu ke pemerintah pusat.

Sekretaris FPB Sukoharjo, Sigit Hastono, menambahkan, sampai saat ini yang beredar hanya stament-statement yang menyampaikan pencairan JHT berlaku menggunakan aturan sebelumnya.

"Tapi di lain sisi, Permenaker itu berlaku mulai 4 Mei, lantas bagaimana setelah 4 Mei. Buruh butuh kepastiaan dengan pembatalan secara resmi, bukan hanya statement saja" tegasnya.

Baca Juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat, Menag Yaqut Gagas Bentuk Tim Khusus Bersama Baznas

JHT menurut Sigit adalah hak buruh karena berasal dari iuran buruh. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak membuat aturan yang memberatkan buruh soal pencairan JHT tersebut.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x