PSSI Kembali Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin Terkait Liga 3, Ini Daftar Putusannya

- 10 Maret 2022, 18:07 WIB
Tangkapan layar logo Komdis PSSI
Tangkapan layar logo Komdis PSSI /Dok/ PSSI

SUKOHARJOUPDATE- Pembenahan dengan tegas memberi sanksi terhadap sejumlah pelaku pelanggaran disiplin terus dilakukan PSSI melalui sidang Komite Disiplin.

Kali ini Komdis PSSI kembali merilis putusan hasil sidang yang digelar pada 8 Maret 2022 lalu. Jumlah ada 12 putusan.

Dikutip dari laman PSSI, Kamis 10 Maret 2022, adapun hasil sidang Komdis PSSI itu sebagai berikut:

Baca Juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat, Menag Yaqut Gagas Bentuk Tim Khusus Bersama Baznas

1. Sdr. Dicki Agung Setiawan dan Sdr. Muhammad Aulia Ardli, Pemain Deltras
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Berkelahi dengan pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan

2. Sdr. Muhammad Ali Akbar dan Sdr. Ferry Maulana, Pemain PS Palembang
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Berkelahi dengan pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan

3. Sdr. Dwi Susilo Nugroho, Ofisial Pelatih Kiper PS. Palembang
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Protes secara berlebihan terhadap perangkat pertandingan dan
mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan Tambahan Mendampingi Tim Dua Pertandingan dan Denda
Rp. 10.000.000

Baca Juga: Seorang Dokter di Sukoharjo Dikabarkan Tewas Saat Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Jaringan Teroris

4. Tim PS Deltras Sidoarjo
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terdapat beberapa pemain yang terlibat dalam perkelahian dengan pemain lawan
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x