Ditresnarkoba Polda Jateng 'Obok-obok' Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang, Ini yang Ditemukannya

30 Oktober 2021, 17:55 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng mendatangi tempat hiburan di Kota Semarang /Dok.Humas Polda Jawa Tengah

SUKOHARJOUPDATE - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jateng 'mengobok-obok' tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Razia narkoba sekaligus Operasi Yustisi di tempat – tempat hiburan malam ini digelar Ditresnarkoba semrang pada Sabtu 30 Oktober 2021 dini hari itu digelar untuk mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pengunjung tempat hiburan malam sempat terkejut saat tim Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian tiba.

Baca Juga: Babak Baru Penyidikan Kematian Gilang, 17 Saksi Diklatsar Menwa UNS Dilarang Keluar Kota

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam operasi ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.

Razia yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda jateng ini dalam rangka menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang, saat ini Jawa Tengah khususnya Kota Semarang masuk pada Level PPKM 1.

Artinya sesuai dengan peraturan Walikota Semarang bahwa kegiatan aktifitas jam malam maksimal sampai dengan pukul 24.00 Wib, namun nyatanya di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka diatas Pukul 24.00 wib.

Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Jasad Mahasiswa UNS yang Meninggal Saat Ikuti Ditsar Menwa

“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi, maka kami tutup. Dan terakhir ada satu tempat yang keliatan aktivitasnya sangat mencolok sekali, dimana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia,” kata Lutfi Martadian

Dengan teliti satu persatu pengunjung tempat hiburan diperiksa. Selain memeriksa identifikasi para pengunjung, juga dilakukan tes urine kepada para pengunjung. Hasilnya, semua pengunjung negatif atau tidak ada yang menggunakan narkoba.

“Untuk kegiatan ini kami menggunakan peraturan Walikota Semarang yang jelas adalah ketentuan waktu dan pemiliknya akan kami mintai keterangan untuk pertanggung jawaban, kemudian untuk kedepan kegiatan razia ini tidak hanya dilaksakanan hari ini saja akan tetapi akan dilakukan beberapa hari kedepan sesuai dengan eskalasi ataupun tingkat aktifitas masyarakat kalo ini meyalahi aturan kami bersama - sama baik itu dari Polda, Polrestabes dan rekan-rekan TNI kita akan melakukan penertipan dalam menekan lonjakan covid 19”. Tambahnya.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil, UNS Mengaku Belum Terima Otopsi Gilang Endi Saputra

"Sebentar lagi ada libur panjang dan Jateng jadi tempat tujuan. Tentu Polri wajib mengantisipasi, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, Kegiatan ini juga dapat mencegah kekhawatiran potensi lonjakan kasus atau potensi gelombang ketiga Covid 19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru" imbuhnya.

Meskipun situasi pandemi COVID-19 terkendali, namun hari liburan panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Potensi peningkatan mobilitas pada waktu tersebut,ungkap Lutfi, dapat membuka risiko terjadinya lonjakan kasus, bahkan gelombang ketiga.

Ditresnarkoba Polda Jateng terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Pergerakan virus Corona dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di Tanah Air, serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar jadi pengingat, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

Baca Juga: Mencuri Raden Saleh, Film Heist Pertama Visinema Penuh Aksi dan Kriminal Resmi Masuki Masa Produksi

“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” jelas Lutfi Martadian.

Disinggung soal temuan razia, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang telah ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak.

"Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," tegasnya.***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler