Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Tidak Tegas Perusahaan Bandel

- 9 September 2021, 21:06 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutffi bakal menindak tegas perusahaan bandel yang nekat membuang limbah ke aliran sungai Bengwan Solo
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutffi bakal menindak tegas perusahaan bandel yang nekat membuang limbah ke aliran sungai Bengwan Solo /Dok.Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Bengawan Solo kembali tercemar limbah, Polda Jateng turun langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah.

Pihak Kepolisian akan bertindak tegas kepada perusahaan bandel yang kedapatan membuang limbah langsung ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kombes Pol Iqbal Alqidusy, mengatakan, jika hasil penyelidikan terhadap perusahaan tersebut terbukti benar dengan membuang limbahnya ke Bengawan Solo langsung diberikan sanski tegas.

Baca Juga: Baca Juga: Megawati Dikabarkan Sakit, Hasto: Seluruh Kader Partai Siap Hadapi Serangan Fitnah dan Hoaks

"Sesuai dengan pasal 114 UU No 32 tahun 2009," jelasnya Kamis 9 September 2021.

Dalam pasal 114 UU PPLH tersebut menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

Baca Juga: Presiden Peringati Haornas 2021 dengan Sederhana

Sebelumnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo terpaksa menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, karena air sungai terindikasi tercemar limbah ciu, pada hari Selasa (7/9) lalu.***

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x