Kamu Penerima Program Indonesia Pintar? Ayo, Periksa PIP Termin 1 2024, Pencairan akan Segera Dilakukan!

- 19 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi - Siswa, segera Periksa PIP Termin 1 2024, Pencairan akan Segera Dilakukan
Ilustrasi - Siswa, segera Periksa PIP Termin 1 2024, Pencairan akan Segera Dilakukan /Freepik/Freepik

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah mengumumkan kabar baik bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2024.

Penyaluran PIP Termin 1 telah dipersiapkan untuk meningkatkan akses pendidikan inklusif. Para penerima diharapkan memastikan data mereka terdaftar dengan benar dalam sistem.

Pemeriksaan penerima PIP Termin 1 2024 adalah langkah penting untuk memastikan penyaluran tepat waktu sesuai ketentuan.

Dengan memeriksa data dan keberadaan nama di daftar penerima, diharapkan pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: SELAMAT! Pasca Pemilu 4 Bansos Langsung Cair, Cek Syarat dan Jadwal Penyaluran Resmi dari Pemerintah di Sini

Para penerima PIP Termin 1 tahun 2024 disarankan untuk memperhatikan jadwal pencairan dan prosedur yang berlaku. Penyaluran bantuan ini diharapkan mendukung kelangsungan pendidikan anak-anak Indonesia.

Penting bagi para penerima memastikan kesiapan menerima dana sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan lupa cek status penerima PIP Termin 1 2024 dan jangan lewatkan peluang untuk mendapatkan bantuan pendidikan pemerintah.

Pencairan dana segera dilakukan, dan kehadiran Anda dalam daftar penerima sangat penting untuk menerima manfaat dari program ini.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube BansosPedia, berikut mengenai penyaluran PIP 2024.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bansos Mulai Cair Hari ini, Mari Simak Jadwal dan Persyaratannya, Jangan sampai Kelewatan!

Program Indonesia Pintar (PIP) DIKdasmen bertujuan untuk mendukung biaya pribadi peserta didik dengan tujuan:

1. Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia enam hingga dua puluh satu tahun hingga menyelesaikan pendidikan menengah, mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.

2. Mencegah putus sekolah atau penghentian pendidikan karena kesulitan ekonomi.

3. Mendorong peserta didik yang putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal.

Baca Juga: SIMAK! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat di Tahun 2024, Bisa Dapatkan Ratusan Ribu Cuma dari Main Game!

Berikut adalah jumlah bantuan yang diterima oleh penerima:

- Untuk tingkat SD/SDLB/PAKET A, bantuan sebesar Rp450.000,00, dengan pengecualian khusus untuk kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000,-.

- Penerima tingkat SMP/SMPLB/PAKET B akan menerima bantuan sejumlah Rp750.000,00, dengan pengecualian untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000,-.

- Pada tingkat SMA/SMALB/SMK/PAKET C, bantuan senilai Rp1.000.000,00 akan diberikan, khusus untuk kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000,00.

- Bagi SMK dengan Program 4 Tahun, bantuan sejumlah Rp1.000.000,00 akan diterima, khusus untuk kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000,-.

Baca Juga: Sempat Dipending Pemilu, Pemerintah Melanjutkan Program Bansos Apa Saja di Bulan Februari 2024?

Jadwal penyaluran PIP 2024 telah ditetapkan untuk dilaksanakan secara bertahap:

Fase 1 (Februari – April 2024): Bantuan akan dialokasikan kepada semua siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Fase 2 (Mei – September 2024): Dana akan dialokasikan kepada siswa yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan, pemangku kepentingan, dan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP dalam Surat Keputusan (SK).

Fase 3 (Oktober – Desember 2024): Dana akan dialokasikan kepada siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, dan juga kepada siswa yang mengalami perubahan status.

Baca Juga: Bantuan PIP 2024 akan Segera Diberikan, Cek Besar Nominalnya dan Simak Cara Mendapatkannya

Cara Memeriksa Penerima PIP dan Kriteria Untuk memeriksa status sebagai penerima PIP 2024

Anda bisa mengakses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id dan melakukan pencarian dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau nama lengkap Anda.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan melihat rincian nama, sekolah, jenjang, dan jumlah bantuan PIP yang diterima.

Jika tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan PIP melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat, dengan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, dan surat pernyataan sebagai penerima program Bantuan Siswa Miskin dari sekolah.

Baca Juga: PENTING! PIP akan Cair Dalam Waktu Dekat ini, Cek Apa saja Persyaratannya, Jangan Lupa Dicatat!

Penerima PIP memegang peran kunci dalam inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan kepada pelajar Indonesia.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x