BERITASUKOHARJO.com - Artikel berikut membagikan informasi mengenai jadwal dan persyaratan Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk membantu perekonomian masyarakat golongan menengah ke bawah.
Kabar gembira ini tentunya dinanti oleh para penerima bansos Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Ariawanagus, mulai Senin 19 Februari 2024, akan ada pencairan bansos yang diselenggarakan dari pukul 8 pagi hingga setengah 4 sore.
Tidak semua wilayah akan mendapatkan pencairan dana bantuan sosial tersebut, karena terdapat beberapa wilayah yang akan menerima manfaatnya terlebih dahulu, dan sebagian wilayah lainnya akan menyusul dalam menerima manfaat bansos.
Akan ada 2 bansos yang cair pada pagi hari ini bagi KPM PKH dan BPNT, yakni beras seberat 10 kilogram bagi para penerima BPNT tahap 2, dan uang tunai yang akan dicairkan kepada penerima PKH melalui kantor pos terdekat di wilayah anda.
Besaran Bantuan yang Diterima
Jenis PKH yang diterima diklasifikasikan dibagi menjadi 2 jenis yakni PKH kesehatan dan juga PKH pendidikan. Besaran nominal bantuan dari dua jenis PKH ini pun berbeda.