Jika tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan PIP melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat, dengan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, dan surat pernyataan sebagai penerima program Bantuan Siswa Miskin dari sekolah.
Baca Juga: PENTING! PIP akan Cair Dalam Waktu Dekat ini, Cek Apa saja Persyaratannya, Jangan Lupa Dicatat!
Penerima PIP memegang peran kunci dalam inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan kepada pelajar Indonesia.***