Program Indonesia Pintar (PIP) DIKdasmen bertujuan untuk mendukung biaya pribadi peserta didik dengan tujuan:
1. Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia enam hingga dua puluh satu tahun hingga menyelesaikan pendidikan menengah, mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
2. Mencegah putus sekolah atau penghentian pendidikan karena kesulitan ekonomi.
3. Mendorong peserta didik yang putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal.
Berikut adalah jumlah bantuan yang diterima oleh penerima:
- Untuk tingkat SD/SDLB/PAKET A, bantuan sebesar Rp450.000,00, dengan pengecualian khusus untuk kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000,-.
- Penerima tingkat SMP/SMPLB/PAKET B akan menerima bantuan sejumlah Rp750.000,00, dengan pengecualian untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000,-.
- Pada tingkat SMA/SMALB/SMK/PAKET C, bantuan senilai Rp1.000.000,00 akan diberikan, khusus untuk kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000,00.