- Peserta didik yang terkena DO (drop out).
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang kena PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Untuk informasi lebih jelas, Anda juga bisa menghubungi pihak sekolah terkait status penerima PIP Kemdikbud 2023 ini.***