Perlu diketahui bahwa pemerintah memang mengalokasikan dana PIP Kemdikbud 2023 bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Namun, ada kriteria tertentu dari sasaran tersebut yang harus dipenuhi. Adapun kriterianya yaitu:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga penerima manfaat PKH.
- Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.