2. Surat Pernyataan Mutlak yang berisi menyetujui semua hasil yang disampaikan oleh pihak berwenang yang diberi materai Rp 10.000.
3. Surat pernyataan tidak buta warna dengan materai Rp 10.000.
4. Jika berasal dari Papua, maka harus menyertakan Surat Keterangan Orang Asli Papua atau yang disebut sebagai OAP yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua.
Persyaratan maupun jadwal sekolah kedinasan bisa berubah sesuai dengan kesepakatan panitia seleksi. Maka dari itu, calon peserta sekolah kedinasan diharapkan untuk memantau laman resmi pemerintah agar mengetahui informasi terbaru terkait sekolah kedinasan.***