Update Terbaru Sekolah Kedinasan 2023! Simak Jadwal Pendaftaran hingga Persyaratan yang harus Dipenuhi

- 16 Maret 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi - Update Terbaru Sekolah Kedinasan 2023! Simak Jadwal Pendaftaran hingga Persyaratan yang harus Dipenuhi
Ilustrasi - Update Terbaru Sekolah Kedinasan 2023! Simak Jadwal Pendaftaran hingga Persyaratan yang harus Dipenuhi /Instagram.com/@PKNSTAN

BERITASUKOHARJO.com – Sekolah Kedinasan merupakan salah satu sekolah dengan status perguruan tinggi yang banyak diminati oleh siswa/siswi SMA sederajat karena konsep ikatan dinas yang diinisiasi oleh Pemerintah.

Saat ini, jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2023 telah direncanakan akan dibuka pada awal April. Seorang siswa/siswi yang bisa menyelesaikan rangkaian seleksi akan mengikuti rangkaian perkuliahan dan mempelajari bidang-bidang spesifik sesuai lembaga yang didaftar.

Setelah itu menyelesaikan sekolah, alumni sekolah kedinasan akan mengikuti ikatan dinas dan ditempatkan sesuai dengan kriteria tertentu untuk bekerja di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil 2023, Begini Cara Membuat Ketan Durian Lumer yang Lembut dan Creamy

Namun, untuk dapat ditempatkan dan bekerja setelah menyelesaikan kuliah di instansi Pemerintah, peserta harus melalui rangkaian seleksi dari pendaftaran hingga seleksi dan tentunya harus memenuhi syarat kedinasan 2023.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Sipencatar Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bahwa Pengumuman pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai dibuka pada 27-31 Maret 2023. Tapi, laman pendaftaran sekolah kedinasan bisa diakses pada 1-30 April 2023.

Selanjutnya, peserta harus mengikuti ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2023. Kemudian, seleksi lanjutan sekolah kedinasan akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2023.

Baca Juga: 1 Adonan Jadi 6 Toples Kue Kering Ukuran 500 Gram, Buat Ide Jualan Ramadhan 2023, Siap-Siap Orderan Membludak

Selain rangkaian seleksi, peserta harus memenuhi persyaratan administrasi ataupun beberapa persyaratan lainnya yang telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Peserta harus memiliki Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dan berukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg).

2. Peserta berusia di atas 17 tahun harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bisa digantikan dengan KK (kartu Keluarga) yang dilampirkan pada saat proses pendaftaran dengan maksimal ukuran 500 kb dan format .jpg.

3. Peserta harus memiliki ijazah SMA/SMK/MA bagi yang telah dinyatakan lulus. Sementara itu, bagi peserta yang masih berada di semester dua dan belum memiliki ijazah, bisa melampirkan nilai rapor dengan maksimal ukuran 1000 kb dan format PDF.

Baca Juga: Aktris Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun, Berikut Riwayat Penyakit yang Dialami

4. Peserta harus melampirkan bukti pembayaran sesuai dengan perguruan tinggi yang diminati dan dipilih dengan format .jpg dan ukuran maksimal 500 kb.

Selain persyaratan di atas, peserta juga harus mengunggah dokumen-dokumen lain dalam 1 berkas dengan format PDF dengan ukuran maksimal 2MB. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Formulir yang berisi Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bermaterai 10.000 rupiah.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x