Dengan demikian, tak ada keharusan bahwasanya anak baru bisa didaftarkan masuk SD jikalau minimal berusia 6,5 tahun.
Hanya saja, jikalau mengacu Permendikbud tersebut, sejumlah daerah di Indonesia memang memprioritaskan calon peserta didik SD yang berusia tujuh tahun.
Namun, tak ada sama sekali aturan yang mengatakan bahwasanya anak berusia kurang dari 6,5 tahun yang masuk SD harus tinggal di kelas 1 selama satu tahun.***