Daerah Istimewa Surakarta, Fakta dan Sejarahnya

- 10 Mei 2022, 06:35 WIB
Tangkapan Layar Wilayah Daerah Istimewa Surakarta Yang Meliputi 7 Kota dan Kabupaten
Tangkapan Layar Wilayah Daerah Istimewa Surakarta Yang Meliputi 7 Kota dan Kabupaten /Choirul Hidayat/Youtube Bimo K.A.

BERITASUKOHARJO.com - Wacana Daerah Istimewa Surakarta belakangan mencuat kembali, isu itu mencuat bersama viralnya wacana pemekaran beberapa provinsi baru.

Daerah Istimewa Surakarta, adalah sebuah nama wilayah dibawah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dulu pernah ada. Sesuai dengan ketetapan Pemerintah pasca kemerdekaan Indonesia.

Daerah Istimewa Surakarta atau biasa disebut dengan DIS, merupakan daerah setingkat provinsi yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945. Beberapa hari setelah Indonesia Merdeka.

Baca Juga: Pasar Saham Jatuh, Bitcoin Ikutan Anjlok? Bahkan Disebut Merosot ke Level Terendah Sejak Januari

Wilayah DIS meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

DIS, seperti halnya DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan teritorial kekuasaan Keraton sebagai batas wilayahnya. Dalam hal ini adalah wilayah yang sebelumnya berada dibawah kekuasaan Keraton Kasunanan dan Praja Mangkunegaran.

Beberapa hari setelah penetapan DIS, tepatnya pada tanggal 1 September 1945, Sunan Pakubuwono XII dan Adipati Mangkunegoro VIII mengeluarkan sebuah maklumat.

Baca Juga: Daftar 10 Provinsi Penghasil Kelapa Terbesar di Indonesia

Maklumat tersebut menyatakan bahwa Negeri Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Youtube Bimo K.A.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x