"Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki pasangan yang baru nikah saja, tapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi," imbuhnya.
Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi: