BERITASUKOHARJO – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses hingga kesempatan untuk belajar yang diberikan pemerintah dari keluarga miskin atau rentan miskin sebagai pembiayaan pendidikan.
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari website Program Indonesia Pintar, PIP dimaksudkan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mendapatkan pendidikan sampai tamat sekolah menengah.
Program PIP ini ditawarkan melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK, jalur nonformal paket a hingga paket c, dan pendidikan khusus.
Pemerintah berharap program PIP mampu mencegah siswa putus sekolah dan mendorong siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan sekolah.
Berapa besaran PIP, cara mengecek, dan jadwal pencairan untuk siswa? Simak artikel ini selengkapnya!
Jumlah PIP yang Diterima Siswa
Jumlah dana PIP yang bakal diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Berikut rincian besarannya.
1.SD/ sederajat sebesar Rp450.000 per tahun
2.SMP/ sederajat sebesar Rp750.000 per tahun
3. SMA/SMK/sederajat sebesar Rp1.000.000 per tahun
Jadwal Penyaluran PIP
Proses penyaluran dana PIP akan dilakukan secara bertahap sesuai jenjang masing-masing yang telah diatur.
Selama 2024, pencairan akan dilakukan dalam 3 tahap yakni:
1. PIP Tahap 1 di bulan Februari hingga April dan disalurkan kepada seluruh siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. PIP Tahap 2 di bulan Mei hingga September 2024. Bantuan ini disalurkan kepada siswa usulan dari Dinas Pendidikan, pihak pemangku kepentingan, dan siswa yang namanya telah ditetapkan di Surat Keputusan (SK) penerima PIP.
3. PIP Tahap 3 di bulan Oktober hingga Desember 2024. Penyaluran tahap ini diberikan kepada siswa yang belum mendapatkan PIP pada tahap sebelumnya. Termasuk di gelombang ini siswa yang mengalami perubahan status.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
Bagaimana cara cek penerima bantuan PIP ini? Ikuti langkah-langkahnya berikut:
1 .Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
2. Pada bagian sebelah kanan temukan kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK di kolom yang tersedia.
4. Masukkan hasil penjumlahan yang tersedia lalu tekan tombol cek penerima PIP.
5. Data akan muncul.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima PIP, harap menghubungi sekolah atau instansi pendidikan lokal Anda untuk mengajukan permohonan PIP.
Dokumen yang harus dibawa seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, dan surat pernyataan dari sekolah yang menunjukkan bahwa Anda adalah penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Setiap siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin, diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas tinggi melalui PIP.
Program PIP akan membantu mereka mengembangkan potensi mereka dan mencapai masa depan yang lebih cerah.***