Untuk mendapatkan BLT Mitigasi Pangan melalui kantor pos, terdapat 3 berkas yang harus dipersiapkan oleh KPM PKH dan BPNT.
Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Penyebab Tidak Dapat Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2024, Jadi Begini Infonya
Berkas ini harus segera dipersiapkan setelah mendapatkan undangan dari kantor pos agar bisa mencairkan dana BLT.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat undangan pencairan BLT Mitigasi Pangan dari pihak kantor pos maupun dari desa
Bagi para KPM yang mencairkan BLT dengan KKS merah putih, pembagian dana akan dibagikan secara bertahap mulai hari ini hingga besok.
Pencairan tersebut akan berbeda-beda di tiap daerahnya. Sekira 18,8 juta KPM akan segera menerima BLT sebesar Rp600 ribu.
Wilayah Penerima BLT Mitigasi Pangan