KPU Ungkap Keputusan Mendebarkan: 668 TPS akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Rakyat Menjadi Kunci Kebenaran

- 15 Februari 2024, 16:49 WIB
KPU menyatakan akan gelar pemungutan suara ulang di 4 provinsi
KPU menyatakan akan gelar pemungutan suara ulang di 4 provinsi /PMJ News/Dok KPU

Baca Juga: Ramai Hasil Quick Count Pemilu 2024, Begini Sirekap KPU Menunjukkan Hasil Real Count!

Keempat, di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, terdapat 456 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus mengadakan pemungutan suara tambahan.

Sementara itu, yang kelima, yaitu di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, 4 TPS mengalami pemungutan suara tambahan akibat gangguan keamanan. 

“Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” imbuhnya.

Keterlibatan aktif suara rakyat di TPS dianggap sebagai faktor kunci untuk mengungkap kebenaran hasil pemilihan.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Film Tiger Stripes, Peraih Penghargaan Critics Week Grand Prize Kini Hadir di Netflix

Keputusan mendebarkan ini mencerminkan tekad KPU dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan keinginan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x