Dengan pemungutan suara ulang sebagai titik fokus, KPU berharap dapat membawa kejelasan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube KPU RI pada, Kamis, 15 Februari 2024, berikut berbagai penyebab pemungutan suara ulang.
Keputusan mendebarkan ini menjadi cerminan komitmen KPU dalam memastikan bahwa suara rakyat tidak hanya didengar, tetapi juga dihargai dan dijaga kebenarannya dalam setiap tahap demokrasi.
Hasyim Asy'ari, yang menjabat sebagai Ketua KPU RI, mengumumkan bahwa sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di lima kabupaten/kota di empat provinsi, memiliki potensi untuk melakukan pengumpulan suara tambahan. Hal ini dipicu oleh beberapa faktor yang berpengaruh.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu malam, 14 Februari 2024.
Hasyim merinci beberapa hal, pertama-tama, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terdapat 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu mengadakan pemungutan suara tambahan.
Hal ini dikarenakan daerah tersebut masih mengalami dampak banjir yang melanda 10 desa di Kabupaten Demak.
Kedua, di Kota Batam, Kepulauan Riau, terdapat 8 TPS yang mengalami kekurangan surat suara. Sementara itu, yang ketiga, menurut Hasyim, di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sekitar 92 TPS memerlukan pemungutan suara ulang.