Simak Fakta Menarik Tinta Pemilu! Ini dia Aturan, Fungsi, dan Syarat di Balik Penggunaannya

- 14 Februari 2024, 13:56 WIB
Ilustrasi - Simak Fakta Menarik Tinta Pemilu! Ini dia Aturan, Fungsi, dan Syarat di Balik Penggunaannya
Ilustrasi - Simak Fakta Menarik Tinta Pemilu! Ini dia Aturan, Fungsi, dan Syarat di Balik Penggunaannya /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

Fungsi tinta dalam pemilu dijelaskan dalam Peraturan KPU No 14 Tahun 2023 Pasal 9, yaitu untuk memberi tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN.

Jumlah tinta juga diatur pada setiap TPS/TPSLN sebanyak dua botol.

Baca Juga: PROMO SPESIAL PEMILU 2024! Daftar 6 Cafe dan Resto di Solo Raya yang Bisa Dikunjungi Khusus Hari ini!

Syarat dan Cara Penggunaan Tinta Pemilu

Ketentuan terkait syarat tinta dan botol tinta pemilu diatur dalam Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, sebagai berikut:

a. Formulasi

Bahan berasal dari bahan sintetis atau kimiawi (perak nitrat 3 persen atau 4 persen, akuades, dll) dan bahan alami (gambir, kunyit, kayu, dll). Harus berbentuk cair ukuran 40 ml, dengan daya lekat paling lama 6 (enam) jam berwarna biru tua/ungu tua.

b. Botol Tinta

Botol tinta pemilu terbuat dari bahan plastik, berbentuk tabung, berwarna putih transparan atau bening dengan ukuran menyesuaikan volume tinta.

c. Dus Kemasan Botol Tinta

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah