Fungsi tinta dalam pemilu dijelaskan dalam Peraturan KPU No 14 Tahun 2023 Pasal 9, yaitu untuk memberi tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN.
Jumlah tinta juga diatur pada setiap TPS/TPSLN sebanyak dua botol.
Syarat dan Cara Penggunaan Tinta Pemilu
Ketentuan terkait syarat tinta dan botol tinta pemilu diatur dalam Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, sebagai berikut:
a. Formulasi
Bahan berasal dari bahan sintetis atau kimiawi (perak nitrat 3 persen atau 4 persen, akuades, dll) dan bahan alami (gambir, kunyit, kayu, dll). Harus berbentuk cair ukuran 40 ml, dengan daya lekat paling lama 6 (enam) jam berwarna biru tua/ungu tua.
b. Botol Tinta
Botol tinta pemilu terbuat dari bahan plastik, berbentuk tabung, berwarna putih transparan atau bening dengan ukuran menyesuaikan volume tinta.
c. Dus Kemasan Botol Tinta