Simak Fakta Menarik Tinta Pemilu! Ini dia Aturan, Fungsi, dan Syarat di Balik Penggunaannya

- 14 Februari 2024, 13:56 WIB
Ilustrasi - Simak Fakta Menarik Tinta Pemilu! Ini dia Aturan, Fungsi, dan Syarat di Balik Penggunaannya
Ilustrasi - Simak Fakta Menarik Tinta Pemilu! Ini dia Aturan, Fungsi, dan Syarat di Balik Penggunaannya /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

BERITASUKOHARJO.com - Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 digelar pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Uniknya, setelah selesai memberikan suara, pemilih diharuskan mencelupkan jari ke sebuah tinta berwarna ungu atau biru.

Mencelupkan jari ke dalam tinta tidak hanya terjadi pada Pemilu 2024 sekarang, melainkan telah ada sejak dulu. Ternyata, penggunaan tinta pemilu ini tidak sembarangan, loh!

Lalu, apa saja aturan, fungsi, syarat, dan bagaimana cara penggunaan tinta ungu atau tinta biru dalam proses pemilu?

Baca Juga: Membuahkan Hasil! Ini Perjuangan Angger Dimas, Mantan Suami Tamara Tyasmara Mengungkapkan Kasus Kematian Dante

Dikutip BeritaSukoharo.com dari Peraturan KPU No 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilu, tinta termasuk salah satu dari tujuh perlengkapan pemungutan suara.

Tinta pemilu berbeda dari tinta lain yang sering kita temui. Mulai dari Formulasi, desain botol, hingga desain dus kemasan botol tinta untuk pemilu terdapat aturan atau syarat khususnya.

Simak artikel berikut sampai tuntas untuk menemukan jawabannya!

Fungsi Tinta Pemilu

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x