BERITASUKOHARJO.com – Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas sudah sampai pada penetapan tersangka. Raden Andante Khalif Pramudiyo (6 tahun) meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024
Dante meninggal karena tenggelam di kolam renang Taman Air Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Awalnya sang ibu mengira hanya kecelakaan. Tamara Tyasmara dan mantan suaminya sempat menandatangani surat pernyataan menolak untuk otopsi.
Namun karena merasa janggal, dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan Tamara Tyasmara bersedia melakukan autopsi. Penyelidikan dilakukan pada semua saksi sebanyak 23 orang. Salah satunya pacar dari Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.
Tamara Tyasmara tidak menyangka sama sekali anak semata wayangnya ditenggelamkan oleh pacarnya sendiri. Dia mengaku sangat percaya dengan pacarnya. Tamara juga bukan kali pertama menitipkan anaknya pada sang pacar.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Press Conference Polda Metrojaya pada Senin, 12 Februari 2024, berikut kronologi pembunuhan Dante.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi pembunuhan Dante.
1. Tamara sendiri yang mengantarkan Dante kerumah Yudha Arfandi pukul 12.30 yang beralamat di Pondok Kelapa Jakarta Timur. Mereka berencana akan berenang bersama anak Yudha dengan inisial MMA.