Bagi yang tidak memilih Surat Pindah Memilih (model A) maka tetap bisa memilih dengan menggunakan E-KTP.
Pemilih khusus ini bisa datang ke TPS dengan hanya membawa E-KTP saja untuk memilih presiden. Pemilih yang masuk dalam DPK ini tidak bisa memilih calon legislatif.
Bagaimana Jika Tidak Mendapatkan Surat Undangan Pemilih?
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam infografis KPU di akun Instagram @kpu_ri, bahwa form C yakni surat pemberitahuan atau undangan untuk pemilih akan diberikan kepada calon pemilih selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencoblosan.
Jika pemilih tidak mendapatkan surat undangan hingga menjelang hari pencoblosan maka bisa menanyakan ke petugas terkait.
Silakan melakukan pengecekan apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan jadwal KPU, proses penghitungan suara setelah tanggal 14 Februari tersebut akan digelar hingga 20 Maret tahun 2024.
Adapun masa tenang dari aktivitas kampanye sudah dimulai sejak 11 hingga 13 Februari 2024. ***