BERITASUKOHARJO.com – Pemilu tinggal menghitung hari. Sudah tahu berkas apa saja yang harus dibawa saat ke TPS dan bagaimana kalau tidak ada E-KTP?
Ada tiga jenis pemilih yang harus membawa berkas yang berbeda pula. Pertama pemilih yang tercatat sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketiga jenis pemilih ini nantinya diwajibkan membawa berkas pemilih yang berbeda untuk mendapatkan haknya mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Berkas pemilih di Pemilu 2024 kali ini tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Semua warga negara yang memiliki E-KTP tetap berhak mendapatkan hak pilihnya sesuai aturan.
Apa saja berkas yang harus dibawa sesuai dengan jenis pemilih pada Pemilu 2024 kali ini?
Berkas yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram resmi @kpu_ri, berikut ini berkas-berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS saat pencoblosan.
1. Pemilih yang Tercantum di DPT
Bagi pemilih yang namanya sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap, maka pada hari pencoblosan harus membawa berkas E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) bagi yang sedang dalam proses pengurusan E-KTP.
Selain itu, pemilih juga harus membawa form model C pemberitahuan dari KPU untuk memilih.
Undangan untuk memilih ini biasanya telah disampaikan oleh KPPS beberapa hari sebelum hari pencoblosan kepada para pemilih.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal Pemilu 2024 Setelah Masa Kampanye, Masyarakat Harus Mengawal Bersama
2. Pemilih yang Tercantum di DPTb
Bagi pemilih yang terdaftar di DPTb saja, juga diwajibkan untuk membawa E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) bagi yang sedang dalam proses pengurusan E-KTP.
Selain E-KTP, pemilih juga wajib membawa lembar model A-Surat Pindah Memilih. Surat ini sudah harus diurus beberapa hari sesuai dengan aturan yang berlaku di KPPS tempat pindah memilih dilakukan.
Hari terakhir pengurusan pindah pemilih dilaksanakan pada 7 Februari 2024 lalu. Alasan pindah memilih hanya bisa dilakukan untuk pemilih dengan kriteria bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, sedang tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di rutan.
3. Pemilih yang Tercantum di Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Bagi yang tidak memilih Surat Pindah Memilih (model A) maka tetap bisa memilih dengan menggunakan E-KTP.
Pemilih khusus ini bisa datang ke TPS dengan hanya membawa E-KTP saja untuk memilih presiden. Pemilih yang masuk dalam DPK ini tidak bisa memilih calon legislatif.
Bagaimana Jika Tidak Mendapatkan Surat Undangan Pemilih?
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam infografis KPU di akun Instagram @kpu_ri, bahwa form C yakni surat pemberitahuan atau undangan untuk pemilih akan diberikan kepada calon pemilih selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencoblosan.
Jika pemilih tidak mendapatkan surat undangan hingga menjelang hari pencoblosan maka bisa menanyakan ke petugas terkait.
Silakan melakukan pengecekan apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan jadwal KPU, proses penghitungan suara setelah tanggal 14 Februari tersebut akan digelar hingga 20 Maret tahun 2024.
Adapun masa tenang dari aktivitas kampanye sudah dimulai sejak 11 hingga 13 Februari 2024. ***