Apa yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pemilu 2024? Siapkan Berkas-Berkas Penting Berikut

- 11 Februari 2024, 08:32 WIB
Ilustrasi - Apa yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pemilu 2024? Siapkan Berkas-Berkas Penting Berikut
Ilustrasi - Apa yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pemilu 2024? Siapkan Berkas-Berkas Penting Berikut / /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Bagi pemilih yang namanya sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap, maka pada hari pencoblosan harus membawa berkas E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) bagi yang sedang dalam proses pengurusan E-KTP.

Selain itu, pemilih juga harus membawa form model C pemberitahuan dari KPU untuk memilih.

Undangan untuk memilih ini biasanya telah disampaikan oleh KPPS beberapa hari sebelum hari pencoblosan kepada para pemilih.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal Pemilu 2024 Setelah Masa Kampanye, Masyarakat Harus Mengawal Bersama

2. Pemilih yang Tercantum di DPTb

Bagi pemilih yang terdaftar di DPTb saja, juga diwajibkan untuk membawa E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) bagi yang sedang dalam proses pengurusan E-KTP.

Selain E-KTP, pemilih juga wajib membawa lembar model A-Surat Pindah Memilih. Surat ini sudah harus diurus beberapa hari sesuai dengan aturan yang berlaku di KPPS tempat pindah memilih dilakukan.

Hari terakhir pengurusan pindah pemilih dilaksanakan pada 7 Februari 2024 lalu. Alasan pindah memilih hanya bisa dilakukan untuk pemilih dengan kriteria bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, sedang tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di rutan.

Baca Juga: Masih Ingat Sinetron Noktah Merah Perkawinan di Tahun 1996? Tonton Tayangan Versi Terbarunya yang Bikin Baper

3. Pemilih yang Tercantum di Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x