Kemudian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan kertas suara warna biru. Terakhir Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) kertas suara warna hijau.
Gunakan hak pilih dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak perlu memaksakan orang lain agar memilih sama dengan Anda.
Masyarakat juga harus aktif mengawal Pemilu agar demokrasi berjalan dengan transparan, jujur, dan adil.***