MENGEJUTKAN! Rumah TPN AMIN Diduga Berperkara Hukum Dengan Pihak Keluarga Pahlawan Nasional Muhammad Yamin

- 11 Februari 2024, 04:55 WIB
Rumah milik keluarga Muhammad Yamin dijadikan rumah TPN AMIN
Rumah milik keluarga Muhammad Yamin dijadikan rumah TPN AMIN /BeritaSukoharjo/@Windy Anggraina/

BERITASUKOHARJO.com – Kabar cukup mengejutkan datang dari paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mungkin banyak yang belum mengetahui kalau rumah yang saat ini dijadikan posko tim pemenangan nasional AMIN ternyata masih berperkara hukum.

Rumah yang terletak di jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat itu adalah rumah milik ahli waris atau pihak keluarga tokoh pendiri bangsa Indonesia Muhammad Yamin. Dalam perjalanannya, terjadi sengketa yang membuat rumah tersebut harus disita oleh bank.

Belum juga selesai urusan sengketa rumah yang masuk dalam cagar budaya Indonesia ini, pihak keluarga Muhammad Yamin justru harus menelan pil pahit karena rumah milik keluarga besar Muhammad Yamin sekarang dijadikan rumah pemenangan paslon AMIN.

Hal ini disampaikan langsung oleh Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati yang akrab di panggil Menur Soekarno yang merupakan cucu Proklamator sekaligus pendiri Republik Indonesia Presiden pertama RI Soekarno, sebagai salah satu penghuni rumah keluarga Muhammad Yamin.

Baca Juga: Meninggalnya Seniman Legendaris Blacius Subono di Acara Kampanye: Jejak Karier dan Pengaruhnya di Dunia Seni

Alven Surizain mengatakan, bahwa perkara hukum terkait rumah yang terletak di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 menjelaskan beberapa point penting terkait hal tersebut.

“Perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di jalan Diponegoro, rumah di jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar yang diambil paksa,” terang Alven dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024.

Alven menambahkan, ia menganggap semua itu memang diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin karena menurut Undang-Undang Perbendaharaan, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan yang ada di jalan Diponegoro Menteng.

Terkait rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang saat ini dijadikan sebagai posko tim pemenangan nasional AMIN, Alven turut memberikan tanggapan, bahwa rumah tersebut sampai saat ini masih terikat dalam perjanjian kredit.

“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x