Poin Surat Edaran Menteri Agama untuk Menyukseskan Pemilu yang Damai, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 10 Februari 2024, 13:39 WIB
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan / /Unsplash/Rumman Amin

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga: Ide Bisnis Modal Kecil: 10 Jenis Sayur Cepat Panen, Nggak Perlu Tunggu Lama, Mudah, dan Dijamin Menguntungkan!

3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, rasa, dan antargolongan.

5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Baca Juga: Isra Miraj, Memaknai Perintah Ibadah Salat Lima Waktu dari Dalil-Dalil Shahih Hadits dan Al-Quran

Demikian himbauan ceramah agama yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Mari ikut serta dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai.

Warga negara yang bijaksana adalah mereka yang bisa menghargai setiap perbedaan. Bukankah Indonesia kaya karena memiliki keragaman suku, agama, ras, dan budaya? Termasuk juga perbedaan pilihan politik.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x