2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, rasa, dan antargolongan.
5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.
6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Baca Juga: Isra Miraj, Memaknai Perintah Ibadah Salat Lima Waktu dari Dalil-Dalil Shahih Hadits dan Al-Quran
Demikian himbauan ceramah agama yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Mari ikut serta dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai.
Warga negara yang bijaksana adalah mereka yang bisa menghargai setiap perbedaan. Bukankah Indonesia kaya karena memiliki keragaman suku, agama, ras, dan budaya? Termasuk juga perbedaan pilihan politik.