Poin Surat Edaran Menteri Agama untuk Menyukseskan Pemilu yang Damai, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 10 Februari 2024, 13:39 WIB
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan / /Unsplash/Rumman Amin

Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Drama Komedi Rumah Tangga Reza Rahadian dan BCL Adaptasi dari Webtoon

Anda juga tidak perlu merasa bahwa pilihan Anda yang paling benar. Sedangkan pilihan yang lain saat Pemilu adalah salah 100%.

Memaksakan kehendak hanya akan memutus silaturahmi dan menyisakan permusuhan. Bahkan hingga Pemilu sudah berakhir. Kedamaian perlu untuk terus dijaga apapun momentum yang dihadapi bangsa.

Semua warga negara memiliki hak pilih yang sama. Maka semua warga juga memiliki kewajiban menjaga kedamaian saat Pemilu. Tidak ada orang yang menghendaki negeri ini hancur karena perpecahan.

Lebih lanjut Kementerian Agama juga ikut andil dalam himbauan kepada masyarakat agar pemilu bisa adem ayem. Melalui Surat Menteri Agama No 9 Tahun 2023, Kementerian Agama memberikan pedoman ceramah keagamaan.

Baca Juga: Munkar, Film Horor Sudah Tayang di Bioskop, ini Sinopsis dan Ulasan Lengkapnya

Tokoh agama sebagai simpul masyarakat semestinya turut serta dalam menghimbau jamaahnya untuk menjaga kedamaian selama masa Pemilu. Biasanya perkataan pemuka agama dipercaya dan diyakini oleh jamaahnya.

Oleh karena itu Kementerian Agama melalui surat tersebut memberikan himbauan pedoman ceramah keagamaan seperti yang dilansir dari akun Instagram Kementerian Agama Republik Indonesia @kemenag_ri.

Pedomana Ceramah Keagamaan

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x