WASPADA! Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Pendaftaran Hanya Melalui Portal Resmi, Ketahui 7 Hal Penting ini!

- 10 Februari 2024, 13:26 WIB
Ilustrasi - Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Pendaftaran Hanya Melalui Portal Resmi
Ilustrasi - Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Pendaftaran Hanya Melalui Portal Resmi /Freepik/Freepik

BERITASUKOHARJO.com – Siapa yang tidak mengenal Program Kartu Prakerja?
Program ini meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja, buruh yang terkena PHK, pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya, serta pelaku UMKM.

Program Kartu Prakerja sudah direncanakan Presiden Jokowi sejak tahun 2020 ini telah menyasar kepada lebih dari 12 juta penerima manfaat yang tersebar pada 514 kabupaten dan kota se Indonesia.

Ternyata proses pendaftaran hingga pemberian intensif dan saldo pelatihan yang semuanya dilakukan secara online melalui portal resmi membuka peluang kejahatan.

Beberapa oknum tak bertanggung jawab melakukan penipuan dengan modus bisa membantu meloloskan kartu Prakerja.

Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Drama Komedi Rumah Tangga Reza Rahadian dan BCL Adaptasi dari Webtoon

Saat ini program Kartu Prakerja terus berjalan dengan membuka gelombang baru. Manfaat yang diperoleh penerima Kartu Prakerja adalah saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 3.500.000, insentif biaya mencari kerja Rp 600.000, dan insentif pengisian survei evaluasi Rp 50.000 x 2 survei.

Melalui saldo bantuan pelatihan ini penerima bisa bebas memilih bidang pelatihan apa yang diminatinya untuk meningkat kompetensi kerja. Diharapkan peserta Prakerja bisa meningkatkan kompetensi kerja melalui pelatihan online.

Penerima bisa lebih siap bersaing di dunia kerja dan dunia usaha mikro yang digelutinya. Persaingan yang ketat sering kali memaksa Anda untuk memiliki kompetensi spesifik yang tidak dimiliki orang lain.

Baca Juga: Munkar, Film Horor Sudah Tayang di Bioskop, ini Sinopsis dan Ulasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x