Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN? BeritaSukoharjo.com telah menghimpunnya dari laman Online Pajak.com berikut ini.
Cara Mendapatkan EFIN
Agar bisa mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan untuk datang langsung dan mengajukan permohonan ke KPP terdekat.
Hal ini berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan EFIN badan dan pribadi pada dasarnya sama. Perbedaannya hanya pada dokumen atau kelengkapan berkas yang perlu dipersiapkan
A. Cara Mendapatkan EFIN Pribadi
1. Download formulir pendaftaran aktivasi EFIN. Supaya proses lebih cepat, disarankan untuk mengunduh dan mengisi formulir pengajuan EFIN.
2. Ajukan formulir dan dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat. Sertakan juga berkas yang dibutuhkan, yaitu: formulir pendaftaran, alamat email aktif, identitas diri asli dan fotocopy, NPWP asli dan fotocopy.