Segera Bayar! Pemkot Surabaya Menghapus Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Menyambut HJKS ke-730

- 17 Maret 2023, 11:13 WIB
Pemkot Surabaya Menghapus Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Menyambut HJKS ke-730
Pemkot Surabaya Menghapus Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Menyambut HJKS ke-730 /Instagra @sapawargasb/

BERITASUKOHARJO.com – Penghapusan sanksi denda pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan pemutihan pajak saat ini juga sedang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menghapus sanksi denda administrative untuk Pajak Bumi dan Banginan (PBB) serta pajak daerah. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Agenda pemutihan pajak ini dilakukan dalam rangka menyambut HJKS / Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Program ini sudah pernah dilakukan tahun 2022 dengan waktu pelaksanaan bulan April, tetapi tahun ini akan berlangsung mulai awal Maret sampai 30 April 2023.

Baca Juga: Resep Siomay Goreng Dos Lengkap dengan Sambal Cocol, Tanpa Ikan dan Ayam, Rasanya Nikmat Banget

Pemkot Surabaya memajukan agenda menghapus sanksi denda PBB dan pajak daerah 2023 karena bercermin dari tahun lalu yang menunjukkan betapa besar antusiasme warga untuk membayar pajak.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi Pemkot Surabaya pada 17 Maret 2023, program pemutihan PBB dan pajak daerah ini berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, tempat rekreasi hiburan, reklame, air tanah, dan Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ).

Pemutihan pajak ini berlaku untuk kewajiban membayar PBB tahun 1994 sampai 2022, sedangkan untuk pajak daerah berlaku tahun 2011 sampai 2023. Mekanismenya yaitu sanksi denda akan dikurangi dan dibuat nol, sehingga tersisa pembayaran pokoknya saja.

Baca Juga: Resep Cireng Krispi Lengkap dengan Sambal Rujak, Dijamin Anti Kopong dan Kempes, Cemilan Favorit Keluarga

Adapun cara pembayaran pajak yang bisa dilakukan oleh warga Surabaya yaitu dengan menggunakan aplikasi marketplace, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x