Cara Pengisian SPT Online yang Mudah dan Praktis, Anda Bisa Melakukannya di Rumah!

- 9 Februari 2024, 14:44 WIB
Cara mudah pengisian SPT online
Cara mudah pengisian SPT online /YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

BERITASUKOHARJO.com – Orang bijak taat bayar pajak, begitu jargon Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai warga negara yang baik, bagi Anda yang memiliki penghasilan tetap, semestinya melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa Anda lakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Jika Anda tidak sempat datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa melakukannya dari rumah.

Bagi Anda karyawan tetap dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun, Anda perlu mengakses SPT Tahunan 1770 S untuk mengisi pelaporan.

Baca Juga: Cuma 2 Bahan, Simpel Anti Ribet! Ini Dia Resep Cemilan Cokelat Enak dan Unik untuk Hadiah Valentine

Nah, sebelum mengakses laman pajak.go.id, sebaiknya Anda menyiapkan bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Anda bisa mengakses e-Filling malalui laptop, tab, atau smartphone yang terkoneksi dengan internet untuk melaporkan SPT Tahunan.

Seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut tutorial Pengisian SPT Online 1770 S:

1. Setalah masuk ke website pajak.go.id, tekan “Log In”. Kemudian masukan NPWP, password, kode kemanan, dan pilih “Log In”.

2. Klik “Lapor” dan pilih ikon “e-Filling”.

3. Klik ikon “Buat SPT”. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda.

4. Anda dapat mengisi melalui formulir, panduan, atau upload SPT. Tekan “SPT 1770 S dengan formulir.

Baca Juga: Jadi Pintar! Kupas Tuntas Popcorn Berdasarkan Pandangan Sains, Mulai Mekanisme Kerja hingga Faktor-Faktornya

5. Isi data formulir, tahun pajak, dan status SPT normal.

Pembetulan hanya dilakukan apabila ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya.

6. Klik “Langkah Selanjutnya.” Jika sudah ada pihak ketiga yang pembayaran pajak, maka akan terisi secara otomatis.

7. Klik “Ya, saya akan gunakan.” Anda juga bisa menggunakan bukti potong untuk pengisian SPT jika tidak ada pihak ketiga yang mengisinya.

8. Pada bagian A, isikan penghasilan final sesuai dengan bukti potong. Jika ada bukti potong yang belum terinput, pilih tambah

9. Pilih sumber penghasilan, penghasilan bruto, dan PPh terhutang. Anda juga dapat mengubah atau menghapus data yang sudah terekam bila terjadi kesalahan. Klik.

Baca Juga: Libur Panjang Februari 2024! Ini 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Bisa Jadi List Nonton di kala Liburan

10. Pada bagian B, isi data harta uang yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah anda input pada tahun sebelumnya dapat klik “Harta pada SPT Tahun Sebelumnya”, kemudian lakukan penyesuaian.

11. Jika ingin menambahkan data harta klik “Tambah.” Pilih kode harta, nama harta, harga harta, tahun perolehan. Isikan data lebih lanjut pada kolom keterangan.

12. Pada bagian C isikan data utang pada akhir tahun. Anda bisa menyesuaikan jumlah utang pada tahun lalu.

13. Jika ingin menambahkan utang, klik tambah. Isikan kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah utang. Klik “Lanjut.”

14. Pada bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.

Baca Juga: Makanan Khas Imlek: 2 Resep dan Cara Membuat Olahan Kue Keranjang Cemilan Manis, Cocok Jadi Hidangan Keluarga!

15. Pada lampiran bagian A, masukkan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

16. Pada lampiran Bagian B isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Isikan sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

17. Pada lampiran Bagian C isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Isikan jenis pajak yang dipotong, NPWP pemotong pajak, nomor bukti pemotong, tanggal bukti pemotongan, jumlah PPh yang dipotong. Klik “Lanjut.”

18. Pada induk SPT isikan data lengkap berupa status perkawinan, status kewajiban perpajakan, dan NPWP Isteri/Suami.

19. Pada Bagian A, isikan penghasilan neto yang meliputi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya (terisi otomatis), penghasilan neto luar negeri, jumlah pengjasilan neto (terisi otomatis), dan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Baca Juga: Tak Hanya Ria Ricis! 4 Artis Ini Juga Ternyata Baru Saja Menjalankan Ibadah Umroh, Tebak Siapa?

20. Pada bagian B isi penghasilan kena pajak meliputi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Bagian C hanya diperhatikan jika Anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri dengan cara membaca keterangan yang ada di keterangan.

21. Bagian D hanya diisi apabila anda pernah membayar PPh Pasal 25.

22. Terakhir, pada bagian E, Anda akan mengetahui status SPT anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

23. Jika SPT Anda nihil, anda dapat melanjutkan pada Lanjut F. Jika SPT anda kurang bayar, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan lanjutan.

Jika Anda belum membayar, pilih Belum dan akan dilanjutkan membuat kode billing. Namun, jika sudah membayar, isikan Ya, kemudian masukkan jenis pembayaran, nomor pemindah bukuan, tanggal pembayaran, dan jumlah.

Baca Juga: Kim Namjoo Beri Komentar tentang Peran Cha Eun Woo dan Pemain Lain di Drama Baru Wonderful World, Simak yuk!

24. Jika anda lebih bayar, silahkan unggah bukti berupa dokumen pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya. Bagian F hanya untuk anda yang rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.

25. Terakhir, centang pernyataan “Setuju.”

Selanjutnya ambil kode verifikasi yang secara otomatis dikirimkan pada email Anda. Salin kode tersebut dan klik “Kirim SPT.” Maka SPT Anda akan terekam pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Laporan SPT Tahunan sudah selesai.

Demikian tutorial mengisi SPT 1170 S secara online. Semoga kita semua selalu menjadi warga negara yang baik. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah