Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Catat Tanggalnya dan Siapa yang Berhak Melunasi?

- 7 Mei 2023, 22:41 WIB
Tanggal pelunasan biaya haji jamaah reguler
Tanggal pelunasan biaya haji jamaah reguler /Instagram @kemenag.ri

BERITASUKOHARJO.com - Adapun pemberangkatan naik haji saat ini telah dinaikkan, bagi Anda yang hendak berangkat tahun ini tidak perlu khawatir. 

Mengingat banyaknya jamaah yang akan melaksanakan pemberangkatan pada tahun 1444 H ini, Kemenag memberi kesempatan untuk melaksanakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Nah, kabar baik untuk Anda, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H, saat ini diperpanjang, pelunasan ini diperuntukkan untuk jamaah haji reguler.

Baca Juga: TOK! Kemenag Tetapkan Pelunasan Haji 11 April, Segini Biayanya untuk Tiap Provinsi, Surabaya Paling Tinggi

Kemudian, ada beberapa kriteria jamaah reguler yang berhak melunasi, hal yang perlu diperhatikan yaitu berhati-hati terhadap penipuan yang menjanjikan Anda keberangkatan padahal Anda tidak memenuhi kriteria.

Tahun ini pemberangkatan jamaah haji reguler terhitung banyak, setelah adanya pandemi Covid 19 mengalami penurunan pemberangkatan jamaah haji setiap tahunnya. Namun, saat ini indonesia menambah kuota pemberangkatan jamaah haji reguler tahun 1444 H.

Yuk, simak artikel berikut sampai habis, siapa saja yang berhak melunasi biaya haji tahun 1444 H, dilansir dari akun Instagram @kemenag.ri oleh BeritaSukoharjo.com.

1. Pastikan jamaah yang namanya tercantum telah terdaftar dalam jamaah yang berhak melunasi 1444 Hijriah. Sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Kemudian jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tanpa melakukan pembayaran.

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x