Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, diharapkan akan membuat hidup peserta PNS dan pensiunan PNS lebih terjamin dengan adanya tambahan dana tunjangan sampai Rp18 juta.
Baca Juga: YES! Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya
Semoga tambahan tunjangan dana bagi PNS dan pensiunan PNS serta keluarga PNS ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Demikian informasi terkait Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanda tangani aturan baru tambahan tunjangan PNS dengan total mencapai Rp18 juta.***