Sri Mulyani Tanda Tangani Aturan Baru Tambahan Tunjangan PNS, Total 18 Juta, Berikut Rinciannya

- 30 April 2023, 15:36 WIB
Sri Mulyani tanda tangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan PNS
Sri Mulyani tanda tangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan PNS /Instagram.com/@smindrawati/

Perlu diketahui, bahwa tunjangan tambahan ini bukan seperti tunjangan yang biasa diterima PNS contohnya seperti tunjangan untuk istri, suami atau anak.

Tunjangan ini nantinya akan didapatkan keluarga PNS baik suami, istri atau anak kandung PNS.

Baca Juga: 4 Sekolah Kedinasan Jurusan SMA Sederajat yang Sepi Peminat, Bisa Auto Jadi PNS Nih!

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini tunjangan tambahan dana senilai Rp18 juta ini juga diberikan berkaitan dengan dana kematian, baik itu untuk pensiunan PNS, PNS, atau keluarga inti yang lain.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 juga menuliskan keluarga PNS atau PNS bisa mendapat tunjangan tambahan sampai total Rp18 juta. Agar lebih mengetahui detailnya, berikut rincian tambahan tunjangan PNS.

1. Istri atau suami dari PNS yang meninggal dunia akan diberikan tunjangan Rp6 juta

2. Pensiunan PNS atau peserta PNS yang meninggal dunia akan mendapat tunjangan Rp8 juta

3. Anak kandung PNS yang meninggal dunia mendapat tunjangan Rp4 juta

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x