Sri Mulyani Tanda Tangani Aturan Baru Tambahan Tunjangan PNS, Total 18 Juta, Berikut Rinciannya

- 30 April 2023, 15:36 WIB
Sri Mulyani tanda tangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan PNS
Sri Mulyani tanda tangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan PNS /Instagram.com/@smindrawati/

BERITASUKOHARJO.com – Kabar gembira bagi PNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menandatangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan bagi PNS dengan total dana mencapai Rp18 juta.

Peraturan baru terkait penambahan dana tunjangan bagi PNS ini sudah ditanda tangani pada tanggal 13 Maret 2023 dan resmi diberlakukan pada tanggal 1 April 2023. Total dana yang disiapkan juga tidak main-main yaitu Rp18 juta.

Tambahan tunjangan bagi PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 tahun 2023 dan resmi diberlakukan sejak tanggal 1 April 2023.

Baca Juga: TERNYATA, Perpres 21 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi ASN atau PNS Tertentu, Simak Informasinya di Sini

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 ini adalah bagian dari perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2016.

Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 128 tahun 2016 kala itu mengatur tentang persayratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Dalam peraturan terbaru ini, Sri Mulyani memberikan tambahan tunjangan bagi semua PNS yang ada di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: 4 POIN Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Terbaru bagi ASN atau PNS di Instansi Pemerintah

Tujuan penambahan tunjangan dana bagi PNS sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada PNS yang selama ini sudah bekerja mengabdikan diri pada negara.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x