Sri Mulyani Tanda Tangani Aturan Baru Tambahan Tunjangan PNS, Total 18 Juta, Berikut Rinciannya

- 30 April 2023, 15:36 WIB
Sri Mulyani tanda tangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan PNS
Sri Mulyani tanda tangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan PNS /Instagram.com/@smindrawati/

BERITASUKOHARJO.com – Kabar gembira bagi PNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menandatangani peraturan baru terkait tambahan tunjangan bagi PNS dengan total dana mencapai Rp18 juta.

Peraturan baru terkait penambahan dana tunjangan bagi PNS ini sudah ditanda tangani pada tanggal 13 Maret 2023 dan resmi diberlakukan pada tanggal 1 April 2023. Total dana yang disiapkan juga tidak main-main yaitu Rp18 juta.

Tambahan tunjangan bagi PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 tahun 2023 dan resmi diberlakukan sejak tanggal 1 April 2023.

Baca Juga: TERNYATA, Perpres 21 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi ASN atau PNS Tertentu, Simak Informasinya di Sini

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 ini adalah bagian dari perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2016.

Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 128 tahun 2016 kala itu mengatur tentang persayratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Dalam peraturan terbaru ini, Sri Mulyani memberikan tambahan tunjangan bagi semua PNS yang ada di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: 4 POIN Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Terbaru bagi ASN atau PNS di Instansi Pemerintah

Tujuan penambahan tunjangan dana bagi PNS sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada PNS yang selama ini sudah bekerja mengabdikan diri pada negara.

Perlu diketahui, bahwa tunjangan tambahan ini bukan seperti tunjangan yang biasa diterima PNS contohnya seperti tunjangan untuk istri, suami atau anak.

Tunjangan ini nantinya akan didapatkan keluarga PNS baik suami, istri atau anak kandung PNS.

Baca Juga: 4 Sekolah Kedinasan Jurusan SMA Sederajat yang Sepi Peminat, Bisa Auto Jadi PNS Nih!

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini tunjangan tambahan dana senilai Rp18 juta ini juga diberikan berkaitan dengan dana kematian, baik itu untuk pensiunan PNS, PNS, atau keluarga inti yang lain.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 juga menuliskan keluarga PNS atau PNS bisa mendapat tunjangan tambahan sampai total Rp18 juta. Agar lebih mengetahui detailnya, berikut rincian tambahan tunjangan PNS.

1. Istri atau suami dari PNS yang meninggal dunia akan diberikan tunjangan Rp6 juta

2. Pensiunan PNS atau peserta PNS yang meninggal dunia akan mendapat tunjangan Rp8 juta

3. Anak kandung PNS yang meninggal dunia mendapat tunjangan Rp4 juta

Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, diharapkan akan membuat hidup peserta PNS dan pensiunan PNS lebih terjamin dengan adanya tambahan dana tunjangan sampai Rp18 juta.

Baca Juga: YES! Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya

Semoga tambahan tunjangan dana bagi PNS dan pensiunan PNS serta keluarga PNS ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Demikian informasi terkait Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanda tangani aturan baru tambahan tunjangan PNS dengan total mencapai Rp18 juta.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x