Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Bakso di Sukoharjo yang Murah dan Enak, Nomor 4 Terkenal Legendaris
Besaran Zakat Fitrah
Seperti yang sudah disampaikan dalam hadits Ibnu Umar ra, bahwa Rasullullah saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, untuk besarannya ini jika dikonversi ke beras sebagai makanan pokok di Indonesia yaitu sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Jika berzakat fitrah untuk satu keluarga maka tinggal dikalikan berapa jumlah anggota dalam keluarga.
Sementara menurut ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa,” tulis laman tersebut.
Cara Membayar Zakat Online di Baznas
1. Masuk ke link https://baznas.go.id/zakatfitrah
2. Pilih bayar zakat
3. Isi data
4. Pilih jenis dana,