Kenali 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Diberi? Simak Penjelasannya Berikut!

- 13 April 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi - golongan penerima zakat fitrah
Ilustrasi - golongan penerima zakat fitrah /Freepik/xb00

BERITASUKOHARJO.com - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat dan merupakan rukun Islam yang harus dijalankan.

Untuk zakat fitrah sendiri diberikan kepada delapan golongan penerima secara khusus yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha Bijaksana,” Q.S At-Taubah: 60.

Namun, masih banyak sekali masyarakat yang bingung dalam membedakan golongan penerima zakat fitrah dan bahkan ada masyarakat yang belum paham siapa dari delapan golongan tersebut.

Baca Juga: INTIP YUK! Inilah Peringkat Reputasi Model Iklan April 2023, Ada NewJeans Sampai BLACKPINK, Siapa Favoritmu?

Berikut dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi baznas.go.id yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat secara rinci berdasarkan dari Al-Qur’an yang telah dijelaskan.

1. Fakir

Seorang fakir merupakan penerima golongan pertama. Fakir ini merupakan orang yang memiliki pemasukan kurang dari setengah dalam kebutuhan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x