BERITASUKOHARJO.com - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat dan merupakan rukun Islam yang harus dijalankan.
Untuk zakat fitrah sendiri diberikan kepada delapan golongan penerima secara khusus yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha Bijaksana,” Q.S At-Taubah: 60.
Namun, masih banyak sekali masyarakat yang bingung dalam membedakan golongan penerima zakat fitrah dan bahkan ada masyarakat yang belum paham siapa dari delapan golongan tersebut.
Berikut dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi baznas.go.id yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat secara rinci berdasarkan dari Al-Qur’an yang telah dijelaskan.
1. Fakir
Seorang fakir merupakan penerima golongan pertama. Fakir ini merupakan orang yang memiliki pemasukan kurang dari setengah dalam kebutuhan.