INFO RESMI BAZNAS! Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bisa Online, Berikut Cara Pembayaran dan Niat Berzakat

- 18 April 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi - Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bisa Online, Berikut Cara Pembayaran dan Niat Berzakat
Ilustrasi - Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bisa Online, Berikut Cara Pembayaran dan Niat Berzakat /Freepik/Freepik

BERITASUKOHARJO.com -  Info resmi Baznas, bayar zakat fitrah Ramadhan 2023 bisa online, berikut ini cara pembayaran dan bacaan niat berzakat  bagi umat Muslim sebelum Lebaran.

Baznas merupakan Badan Amil Zakat Nasional milik pemerintah Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keppres RI No 8 tahun 2001. Di sela kesibukan pekerjaan maupun persiapan Lebaran, Anda bisa menyalurkan zakat fitrah Ramadhan 2023 ini dengan cara online .

Zakat fitrah atau disebut zakat fitran merupakan zakat yang diwajibkan bagi umat Muslim baik pria maupun wanita yang ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Id. Nantinya, zakat fitrah disalurkan kepada penerimanya atau mustahik paling lambat sebelum sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Toples Lebaran 2023 Sudah Penuh Belum? Kalau Masih Kosong Buat Kue Kering Putri Salju Kacang Mete yuk

Hal itu seperti terungkap dalam hadits Ibnu Umar ra. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dilansir BeritaSukoharjo.com Selasa, 18 April 2023, dari laman resmi Baznas, berikut ini informasi mengenai bayar zakat fitrah Ramadhan 2023 bisa online dan cara membayar serta bacaan niat menunaikan zakat fitrah.

Sejatinya, zakat fitrah merupakan penyucian diri setelah melaksanakan ibadah di bulan Puasa. Selain itu, zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan meraih kemenangan di Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x