4. Klik garis 3 di ujung kanan atas, lalu pilih ‘masuk’.
5. Silakan buat akun dengan pilih ‘daftar sekarang’.
6. Bila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung log in dengan memasukan email dan password pada kolom yang tersedia.
7. Pilih pengaduan THR, lalu isi provinsi dan kabupaten/kota tempat Anda bekerja.
8. Pilih nama perusahaan tempat Anda bekerja. Apabila nama perusahaan tidak tercantum, silakan klik ‘Perusahaan Lain’.
9. Silakan isi jabatan di perusahaan bagian status pegawai, pokok permasalahan, keterangan/kronologis, dan bukti-bukti yang mendukung.
10. Terakhir, klik ‘Laporkan’.
Baca Juga: Dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak hingga Rp17,7 T, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia
11. Setelah itu, Anda akan mendapat email balasan dan histori pengaduan.