Batas Hari Ini! THR Lebaran Masih Belum Cair? Segera Laporkan ke Link Ini agar Segera Ditindak oleh Kemnaker

- 15 April 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi - Batas Hari Ini! THR Lebaran Masih Belum Cair? Segera Laporkan ke Link Ini Agar Segera Ditindak oleh Kemnaker
Ilustrasi - Batas Hari Ini! THR Lebaran Masih Belum Cair? Segera Laporkan ke Link Ini Agar Segera Ditindak oleh Kemnaker /Dok: poskothr.kemnaker.go.id

BERITASUKOHARJO.com – Hari ini, tepatnya tanggal 15 April 2023 merupakan batas terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran dari perusahaan kepada karyawannya.



Seperti yang sudah disampaikan oleh Ida Fauziyah, Menaker RI, THR harus segera disalurkan oleh perusahaan pada karyawan. Bagi ASN termasuk pensiunan, pembayaran THR sudah dimulai sejak 6 April 2023.

Sementara itu, bagi perusahaan swasta pembayaran THR paling lambat dilakukan pada H-7 Lebaran. Apabila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka batas akhir pemberian THR yaitu 15 April 2023.

Baca Juga: TERBARU 2023! Inilah 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Cimahi yang Wajib Anda Kunjungi Tahun Ini

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut juga dikatakan perusahaan harus membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil.

Lalu, bagaimana apabila perusahaan atau tempat bekerja masih belum membayar THR hingga batas waktu yang sudah ditentukan? Maka, Anda bisa melaporkannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar bisa segera ditindaklanjuti.

Kemnaker mengatakan bahwa ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR. Sanksi ini berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: BIKIN INI! Resep Nutella Cookies yang Lumer dan Renyah untuk Isian Toples Lebaran 2023, Bisa Jadi Ide Bisnis

Adapun caranya sangat mudah. Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Instragram @kemnaker, berikut panduan untuk membuat laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan pemerintah:

1. Silakan buka browser internet, lalu kunjungi www.kemnaker.go.id.

2. Klik garis 3, lalu pilih layanan.

3. Pilih opsi ‘Posko THR’.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x